Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan

30 Sep 2025 1

TUGAS

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di Kepulauan Bangka Belitung"

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan
    Menyusun kebijakan, program, dan strategi pembangunan kesehatan provinsi sesuai RPD 2023–2026.

  2. Pelaksanaan kebijakan kesehatan
    Menjalankan program kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan SDM kesehatan.

  3. Koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan
    Mengoordinasikan program dengan pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit daerah, puskesmas, dan instansi terkait.

  4. Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan
    Mengawasi mutu layanan fasilitas kesehatan, standar pelayanan minimal, akreditasi, dan perizinan sesuai kewenangan provinsi.

  5. Pencegahan dan pengendalian penyakit
    Menangani surveilans, imunisasi, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesiapsiagaan wabah, serta kesehatan lingkungan.

  6. Peningkatan kesehatan masyarakat
    Program gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, promosi kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta penurunan stunting.

  7. Pengelolaan sumber daya kesehatan
    Pembinaan tenaga kesehatan, distribusi SDM, pengelolaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan laboratorium kesehatan.

  8. Pelaksanaan administrasi dinas
    Perencanaan, keuangan, kepegawaian, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan.

Informasi Tugas Pokok dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi