TUGAS
“Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di Kepulauan Bangka Belitung"
“Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di Kepulauan Bangka Belitung"
Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan
Menyusun kebijakan, program, dan strategi pembangunan kesehatan provinsi sesuai RPD 2023–2026.
Pelaksanaan kebijakan kesehatan
Menjalankan program kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan SDM kesehatan.
Koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan
Mengoordinasikan program dengan pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit daerah, puskesmas, dan instansi terkait.
Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan
Mengawasi mutu layanan fasilitas kesehatan, standar pelayanan minimal, akreditasi, dan perizinan sesuai kewenangan provinsi.
Pencegahan dan pengendalian penyakit
Menangani surveilans, imunisasi, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesiapsiagaan wabah, serta kesehatan lingkungan.
Peningkatan kesehatan masyarakat
Program gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, promosi kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta penurunan stunting.
Pengelolaan sumber daya kesehatan
Pembinaan tenaga kesehatan, distribusi SDM, pengelolaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan laboratorium kesehatan.
Pelaksanaan administrasi dinas
Perencanaan, keuangan, kepegawaian, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan.
Informasi Tugas Pokok dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi